Langsung ke konten utama

Postingan

UUD Hasil amandemen 1945

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke F UUD 1945 setelah Amandeme UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (SETELAH AMANDEMEN I S.D. IV - DALAM SATU NASKAH) PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia d...

Norma dan Keadilan

Norma dan Keadilan Mari bersama-sama patuhi norma! Gambar 2.1 Siswa menyebrang jalan menggunakan zebra cross.             Tindakan tersebut wajib ditiru. Karena dengan kita menyebrang di zebra cross kita dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dan dapat mengharumkan nama bangsa kita sendiri. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bisa menyaksikan kesemerawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan. Mereka kadang-kadang melanggar aturan lalu lintas. Dan dengan adanya zebra cross kita dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya zebra cross dapat membuat kita menyebrang dengan mudah, aman, tertib, dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dan tercipta keamanan dalam menyebrang oleh masyarakat tersendiri.      A.   Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat Gambar 2.2 Pengendara motor melanggar jalur busway.             Tindakan tersebut tidak baik untuk ditiru. Karena dapat...

Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

 Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara         Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan,dan sebagai gantinya pada tanggal 7 agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] atau Dokuritsu Zyunbi Inkai. Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut,pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara,yaitu Ir.Soekarno,Mohammad Hatta dan Dr.K.RR.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal besar Terauchi,Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21  orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.          Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir.  Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. PPKI beranggotakan 27 orang. Semua anggota PPK...