Langsung ke konten utama

Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

 Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
        Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan,dan sebagai gantinya pada tanggal 7 agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] atau Dokuritsu Zyunbi Inkai. Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut,pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara,yaitu Ir.Soekarno,Mohammad Hatta dan Dr.K.RR.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal besar Terauchi,Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21  orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. 
        Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir.  Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. PPKI beranggotakan 27 orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik - baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut : 
   1. Menetapkan UUD 1945.
   2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden,yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
   3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

     Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang- Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai Dasar Negara.
      C. Semangaat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Nilai Semangat Pendiri Negara.
      Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan,misalnya ketika kalian mengikuti upacara bendera di Sekolah.Cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme,yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan,sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.
        Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme. Hal ini pernah dipraktikan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934-1945. Ia menganggap Jerman diatas segala-galanya [Deutschland Uber Alles in der Wetf]. Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionlisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat '45 diantaranya adalah sebagai berikut : 
   A. Pro Patria an Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
   B. Jiwa solidaritas dan kesetikawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
   C. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama,antarsuku,antargolongan, dan antarbangsa.
   D. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
   E. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
2. Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. 
         Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut :
   A. Mengutamakan semangat persatuan,kesatuan,dan nasionalisme.
   B. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
   C. Selalu bersemangat dalam bersemangat dalam berjuang.
   D. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa.
   E. Melakukan pengorbanan pribadi.

         Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu "Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

  Peta buta 34 provinsi Indonesia
Tugas PPKN Gambar 5.1 Kerja sama warga masyarakat membersihkan lingkungan akibat banjir bandang Warga masyarakat Indonesia sedang bekerja sama untuk membersihkan lingkungan akibat bencana alam yaitu banjir bandang. Banjir bandang disebabkan oleh sungai atau selokan yang menjadi tempat air mengalir penuh dengan tumpukan sampah masyarakat sehingga air mampat dan tidak mengalir. Akibatnya genangan air akan semakin menaik dan menyebabkan banjir. Apalagi jika ditambah dengan hujan yang lama, genangan air akan mengalir dengan deras. Untuk itu kita seharusnya mempunyai kesadaran masing masing, yaitu tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah banjir. Gambar 5.2 Pengibaran bendera merah putih pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 Pada saat itu masyarakat Indonesia sedang bersusah payah untuk mengibarkan bendera merah putih. Maka dari itu seharusnya kita bersyukur karena kita hidup sudah bebas dari penjajahan dan belaja...
Peranan Daerah Tempat Tinggal Dalam Pembangunan Nasional Dalam pembangunan nasional, tentu kita sebagai mana masyarakat yang berguna bagi bangsa dan negara wajib untuk ikut serta dalam pembangunan nasional. Hal ini perlu dikembangkan dan membutuhkan antusias dan partisipasi dari masyarakat Indonesia. Di harapkan dengan ini muncullah pemikiran ide ide dan gagasan gagasan yang inovatif, kreatif, serta berwawasan kedepan bagi kemajuan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dari harapan tersebut, kita juga bisa mengambil kesimpulan kesimpulan yang berguna bagi masa depan Indonesia  khususnya dalam bidang pembangunan nasional dan juga dapat meningkatkan partisipasi dari masyarakat Indonesia. Sebagaimana di lingkungan sekitar kita yang kita lihat, saat ini partisipasi masyarakat telah berada dalam posisi yang semakin penting. Ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari terbukanya era kebebasan berekspresi masyarakat akibat proses reformasi yang terjadi pada tahun 1998 di Indones...