Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan,dan sebagai gantinya pada tanggal 7 agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] atau Dokuritsu Zyunbi Inkai. Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut,pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara,yaitu Ir.Soekarno,Mohammad Hatta dan Dr.K.RR.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal besar Terauchi,Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. PPKI beranggotakan 27 orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik - baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan UUD 1945.2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden,yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang- Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai Dasar Negara.
C. Semangaat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Nilai Semangat Pendiri Negara.
Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan,misalnya ketika kalian mengikuti upacara bendera di Sekolah.Cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme,yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan,sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.
Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme. Hal ini pernah dipraktikan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934-1945. Ia menganggap Jerman diatas segala-galanya [Deutschland Uber Alles in der Wetf]. Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionlisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat '45 diantaranya adalah sebagai berikut :
A. Pro Patria an Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.B. Jiwa solidaritas dan kesetikawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
C. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama,antarsuku,antargolongan, dan antarbangsa.
D. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
E. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
2. Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut :
A. Mengutamakan semangat persatuan,kesatuan,dan nasionalisme.
B. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
C. Selalu bersemangat dalam bersemangat dalam berjuang.
D. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa.
E. Melakukan pengorbanan pribadi.
Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu "Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara".
Komentar
Posting Komentar