Norma dan Keadilan
Mari bersama-sama patuhi norma!
Gambar 2.1 Siswa menyebrang jalan menggunakan zebra cross.
Tindakan tersebut wajib ditiru. Karena dengan kita menyebrang di zebra cross kita dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dan dapat mengharumkan nama bangsa kita sendiri. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bisa menyaksikan kesemerawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan. Mereka kadang-kadang melanggar aturan lalu lintas. Dan dengan adanya zebra cross kita dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya zebra cross dapat membuat kita menyebrang dengan mudah, aman, tertib, dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dan tercipta keamanan dalam menyebrang oleh masyarakat tersendiri.
A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Gambar 2.2 Pengendara motor melanggar jalur busway.
Tindakan tersebut tidak baik untuk ditiru. Karena dapat membahayakan diri sendiri. Memang Jakarta sangat macet dan membuat masyarakat menjadi kesal dan ingin mencari jalan yang tidak macet seperti jalan busway namun perbuatan tersebut dapat membahayakan diri sendiri. Dengan adanya perbuatan tersebut dapat mempermalukan nama bangsa dan negara. Walaupun sedang macet kita harus sabar menunggu agar tidak terjadi hal yang aneh-aneh seperti kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun. Dengan adanya hal tersebut dapat membuat jalan tersebut menjadi lebih macet dari kemacetan sebelumnya dan dapat menyusahkan orang lain. Sebaiknya masyarakat sekitar tidak berjalan di jalur busway. Supaya terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Gambar 2.3 Masyarakat adat sedang melakukan kegiatan musyawarah untuk menentukan suatu peraturan
Tindakan tersebut wajib ditiru. Karena dengan adanya musyawarah dapat membuat masyarakat sekitar menjadi hidup rukun dan tentram. Dan tidak ada perselisihan antar bangsa sendiri. Dapat mengharumkan nama bangsa dan Negara. Jika tidak ada musyawarah adat mungkin Negara kita menjadi hancur dan banyak perselisihan. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perpecahan, bahkan menjurus kea rah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, segera diadakan musyawarah adat.
2. Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
b. Norma Kesopanan
Gambar 2.4 Contoh perilaku sopan peserta didik kepada guru
Tindakan tersebut wajib ditiru. Karena menghormati guru adalah salah satu perbuatan yang sopan dan suatu tata cara dalam pergaulan masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Tidak dengan guru saja yang kita hormati dengan orang yang lebih tua juga harus kita hormati karena mereka lebih tua dari kita. Dengan adanya kebiasaan seperti tersebut walaupun kita hanya rakyat biasa kita juga dapat dihormati oleh orang yang lebih tua dari kita itu semua karena kita mempunyai sikap yang sopan. Sebaiknya, jika kita ketemu dengan guru/ orang yang lebih tua dari kita dan kita pun kenal dengan orang tersebut. Kita harus menyapanya dan bersalaman dengan guru.
c. Norma Agama
Gambar 2.5 Umat beragama sedang melaksanakan ibadah menurut agamanya (a) Umat Islam (b) Umat Kristiani (c) Umat Hindu (d) Umat Buddha dan (e) Umat Konghucu.
Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasulnya utuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Walaupun berbeda agama kita harus saling menghormati, menyayangi, mengasihi, dan tidak boleh bertengkar. Melanggar agama adalah salah satu perbuatan yang dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya.
Gambar 2.6 Kerukunan Antar Umat Beragama
Tindakan tersebut harus ditiru. Karena dengan adanya kerukunan antar umat beragama dapat menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Walaupu berbeda agama, berbeda suku tapi, tetap satu tujuan yaitu menjaga kerukunan antar umat beragama. Indonesia adalah salah satu Negara yang menerapkan masyarakatnya untuk hidup rukun. Sebab kerukunan merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara persatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Tanpa terwujudnya kerukunan diantara berbagai suku, ras, dan antar golongan bangsa Indonesia akan mudah terancam oleh perpecahan dengan segala akibatnya yang tidak diinginkan. Kerukunan dapat diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tentram, sejahtera, hormat menghormati, sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian pancasila.
Gambar 2.7 (a) Gedung Mabes POLRI (b) Gedung Kejaksaan Agung (c) dan Gedung Mahkamah agung.
a. Gedung Mabes POLRI atau Gedung Markas Besar Polisi Republik Indonesia terletak di Jl. Truno Joyo No.3 (Kebayoran Baru) Jakarta Selatan. Merupakan kantor pusat pimpinan polisi tertinggi di Negara RI.
b. Kejaksaan Agung adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
c. Gedung Mahkamah Agung didirikan pada tanggal 19Agustus 1945. Berkantor pusat di jalan Medan Merdeka Utara no.9-13 Jakarta. Mahkamah Agung Republik Indonesia ( disingkat MA RI atau MA ) adalah lembaga tinggi Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Gambar 2.8 Interaksi Sosial Masyarakat di pasar terapung.
Pasar terapung merupakan pasar tradisional yang berada di atas sungai pedagang dan pembeli menggunakan perahu sebagai alat transportasi dan berjualan, terkadang mereka masih menggunakan system barter atau menukar barang dengan barang yang dibutuhkan dan sejumlah pasar terapung yang masih aktif beroperasi selama bertahun-tahun di Asia Antara lain di Indonesia dan Thailand.
Gambar 2.9 Pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum
Pengadilan Negeri atau disingkat PN merupakan sebuah lembaga peradilan dilingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota sebagai pengadilan tingkat pertama, pengadilan negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perdana pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Pengadilan NegeriMedan terletak di Jl. Pengadilan No.8 kota Medan, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri Medan masuk dalam wilayah hukum pengadilan tinggi Sumatera Utara dan daerah pada umumnya meliputi wilayah dengan luas ±26.510 Km2 yang terdiri dari 21 kecamatan. Pengadilan Negeri Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara, perdata, dan pidana. Tetapi juga memiliki pengadilan. Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Gambar 2.10 Masyarakat adat Badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan lokal.
Orang kanekes atau orang badui adalah suatu kelompok masyarakat adat sunda di wilayah kabupaten, Lebak, Banten. Sebutan “Badui” merupakan sebutan yang diberikan oleh penduduk luar kepada kelompok masyarakat tersebut. Pada saat pekerjaan di ladang tidak terlalu banyak, Orang Badui juga senang berkelana ke kota besar sekitar wilayah mereka dengan syarat harus berjalan kaki. Pada umumnya mereka pergi dalam rombongan kecil yang terdiri dari 3 sampai dengan 5 orang berkunjung ke rumah kenalan yang pernah dating ke Badui sambil menjual madu dan hasil kerajinan tangan. Dalam kunjungan tersebut biasanya mereka mendapatkan tambahan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Mari bersama-sama patuhi norma!
Gambar 2.1 Siswa menyebrang jalan menggunakan zebra cross.
Tindakan tersebut wajib ditiru. Karena dengan kita menyebrang di zebra cross kita dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dan dapat mengharumkan nama bangsa kita sendiri. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bisa menyaksikan kesemerawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan. Mereka kadang-kadang melanggar aturan lalu lintas. Dan dengan adanya zebra cross kita dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya zebra cross dapat membuat kita menyebrang dengan mudah, aman, tertib, dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dan tercipta keamanan dalam menyebrang oleh masyarakat tersendiri.
A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Gambar 2.2 Pengendara motor melanggar jalur busway.
Tindakan tersebut tidak baik untuk ditiru. Karena dapat membahayakan diri sendiri. Memang Jakarta sangat macet dan membuat masyarakat menjadi kesal dan ingin mencari jalan yang tidak macet seperti jalan busway namun perbuatan tersebut dapat membahayakan diri sendiri. Dengan adanya perbuatan tersebut dapat mempermalukan nama bangsa dan negara. Walaupun sedang macet kita harus sabar menunggu agar tidak terjadi hal yang aneh-aneh seperti kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun. Dengan adanya hal tersebut dapat membuat jalan tersebut menjadi lebih macet dari kemacetan sebelumnya dan dapat menyusahkan orang lain. Sebaiknya masyarakat sekitar tidak berjalan di jalur busway. Supaya terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Gambar 2.3 Masyarakat adat sedang melakukan kegiatan musyawarah untuk menentukan suatu peraturan
Tindakan tersebut wajib ditiru. Karena dengan adanya musyawarah dapat membuat masyarakat sekitar menjadi hidup rukun dan tentram. Dan tidak ada perselisihan antar bangsa sendiri. Dapat mengharumkan nama bangsa dan Negara. Jika tidak ada musyawarah adat mungkin Negara kita menjadi hancur dan banyak perselisihan. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perpecahan, bahkan menjurus kea rah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, segera diadakan musyawarah adat.
2. Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
b. Norma Kesopanan
Gambar 2.4 Contoh perilaku sopan peserta didik kepada guru
Tindakan tersebut wajib ditiru. Karena menghormati guru adalah salah satu perbuatan yang sopan dan suatu tata cara dalam pergaulan masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Tidak dengan guru saja yang kita hormati dengan orang yang lebih tua juga harus kita hormati karena mereka lebih tua dari kita. Dengan adanya kebiasaan seperti tersebut walaupun kita hanya rakyat biasa kita juga dapat dihormati oleh orang yang lebih tua dari kita itu semua karena kita mempunyai sikap yang sopan. Sebaiknya, jika kita ketemu dengan guru/ orang yang lebih tua dari kita dan kita pun kenal dengan orang tersebut. Kita harus menyapanya dan bersalaman dengan guru.
c. Norma Agama
Gambar 2.5 Umat beragama sedang melaksanakan ibadah menurut agamanya (a) Umat Islam (b) Umat Kristiani (c) Umat Hindu (d) Umat Buddha dan (e) Umat Konghucu.
Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasulnya utuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Walaupun berbeda agama kita harus saling menghormati, menyayangi, mengasihi, dan tidak boleh bertengkar. Melanggar agama adalah salah satu perbuatan yang dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya.
Gambar 2.6 Kerukunan Antar Umat Beragama
Tindakan tersebut harus ditiru. Karena dengan adanya kerukunan antar umat beragama dapat menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Walaupu berbeda agama, berbeda suku tapi, tetap satu tujuan yaitu menjaga kerukunan antar umat beragama. Indonesia adalah salah satu Negara yang menerapkan masyarakatnya untuk hidup rukun. Sebab kerukunan merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara persatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Tanpa terwujudnya kerukunan diantara berbagai suku, ras, dan antar golongan bangsa Indonesia akan mudah terancam oleh perpecahan dengan segala akibatnya yang tidak diinginkan. Kerukunan dapat diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tentram, sejahtera, hormat menghormati, sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian pancasila.
Gambar 2.7 (a) Gedung Mabes POLRI (b) Gedung Kejaksaan Agung (c) dan Gedung Mahkamah agung.
a. Gedung Mabes POLRI atau Gedung Markas Besar Polisi Republik Indonesia terletak di Jl. Truno Joyo No.3 (Kebayoran Baru) Jakarta Selatan. Merupakan kantor pusat pimpinan polisi tertinggi di Negara RI.
b. Kejaksaan Agung adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
c. Gedung Mahkamah Agung didirikan pada tanggal 19Agustus 1945. Berkantor pusat di jalan Medan Merdeka Utara no.9-13 Jakarta. Mahkamah Agung Republik Indonesia ( disingkat MA RI atau MA ) adalah lembaga tinggi Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Gambar 2.8 Interaksi Sosial Masyarakat di pasar terapung.
Pasar terapung merupakan pasar tradisional yang berada di atas sungai pedagang dan pembeli menggunakan perahu sebagai alat transportasi dan berjualan, terkadang mereka masih menggunakan system barter atau menukar barang dengan barang yang dibutuhkan dan sejumlah pasar terapung yang masih aktif beroperasi selama bertahun-tahun di Asia Antara lain di Indonesia dan Thailand.
Gambar 2.9 Pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum
Pengadilan Negeri atau disingkat PN merupakan sebuah lembaga peradilan dilingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota sebagai pengadilan tingkat pertama, pengadilan negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perdana pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Pengadilan NegeriMedan terletak di Jl. Pengadilan No.8 kota Medan, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri Medan masuk dalam wilayah hukum pengadilan tinggi Sumatera Utara dan daerah pada umumnya meliputi wilayah dengan luas ±26.510 Km2 yang terdiri dari 21 kecamatan. Pengadilan Negeri Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara, perdata, dan pidana. Tetapi juga memiliki pengadilan. Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Gambar 2.10 Masyarakat adat Badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan lokal.
Orang kanekes atau orang badui adalah suatu kelompok masyarakat adat sunda di wilayah kabupaten, Lebak, Banten. Sebutan “Badui” merupakan sebutan yang diberikan oleh penduduk luar kepada kelompok masyarakat tersebut. Pada saat pekerjaan di ladang tidak terlalu banyak, Orang Badui juga senang berkelana ke kota besar sekitar wilayah mereka dengan syarat harus berjalan kaki. Pada umumnya mereka pergi dalam rombongan kecil yang terdiri dari 3 sampai dengan 5 orang berkunjung ke rumah kenalan yang pernah dating ke Badui sambil menjual madu dan hasil kerajinan tangan. Dalam kunjungan tersebut biasanya mereka mendapatkan tambahan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Komentar
Posting Komentar